Hingga saat ini, investor asing yang menanamkan modalnya di IKN berstatus mitra perusahaan dalam negeri. Seperti proyek Rumah Sakit Mayapada dengan Apollo Hospital Group asal India, atau Pakuwon dengan Marriot International dari Amerika Serikat.
BALIKPAPAN-Investor asing belum serius menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Itu terlihat dari belum adanya investor luar negeri yang melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama investasinya di Nusantara. Padahal, hingga November 2023, sudah 305 surat pernyataan minat atau Letter of Intent/ LoI berinvestasi di IKN.
Berdasarkan negara, paling banyak berasal dari Indonesia. Jumlahnya sebanyak 172 LoI. Dari LoI tersebut, sebanyak 21 investor telah melakukan groundbreaking dengan nilai investasi sebesar Rp 35 triliun. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menerangkan, investor luar negeri yang sudah menyatakan minatnya berinvestasi di Indonesia adalah Singapura.
Jumlahnya 27 LoI, disusul Jepang (25 LoI), dan Malaysia beserta Tiongkok masing-masing sebanyak 19 LoI. Kemudian Korea Selatan sebanyak 9 LoI, Amerika Serikat (7 LoI), Finlandia dan Spanyol masing-masing 3 LoI, Uni Emirat Arab (UEA) dan Jerman masing-masing sebanyak 2 LoI, dan lainnya sebanyak 18 LoI. “Dari 305 LoI yang masuk, sebanyak 172 investor merah putih. Jadi terlihat kecepatan investor domestik untuk meraih peluang investasi di IKN,” katanya dalam media briefing yang diselenggarakan secara daring, Senin (20/11).
Agung menuturkan, 133 perusahaan luar negeri yang menyampaikan ketertarikannya berinvestasi di IKN masih dalam proses uji kelayakan. Melalui peninjauan dan prioritas investasi. Dengan demikian, sambung dia, belum adanya investor luar negeri yang berinvestasi di IKN, bukan berarti ibu kota negara baru tak diminati perusahaan luar negeri. Tetapi pihaknya saat ini lebih memprioritaskan perusahaan dalam negeri dikarenakan lebih sigap menyelesaikan penahapan untuk berinvestasi di Nusantara.
“Banyaknya perusahaan nasional/lokal yang menjadi investor kami juga dikarenakan cepatnya mereka dalam menyelesaikan proses uji kelayakan. Investor domestik lebih sigap mengisi kebutuhan sektor-sektor prioritas di IKN,” jelasnya.
Agung menambahkan, ada beberapa tahap berinvestasi di IKN.
Dimulai dari penyerahan LoI, lalu tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LoI. Kemudian 1-on-1 meeting yang dilanjutkan penyerahan surat konfirmasi.
Selanjutnya surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor. Terus, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data (NDA dan Data Request), studi kelayakan, dan tahap kedelapan adalah kesepakatan. “Setelah investor menyelesaikan tahap pertama, tahap kedua akan dilanjutkan untuk merealisasikan kesepakatan dengan segera,” terang dia. Menurut Agung, setidaknya terdapat enam perusahaan nasional sebagai pelopor pembangunan IKN,yang disebutnya telah bermitra dengan perusahaan internasional.
Seperti halnya, Hotel Nusantara dan Swiss Hotel, PSSI dengan FIFA, Rumah Sakit Mayapada dengan Apollo Hospital Group asal India, Nusantara Intercultural School dengan JIS, PLN dengan Sembcorp Singapura, dan Pakuwon dengan Marriot International dari Amerika Serikat. Selain beberapa mitra tersebut, tiga perusahaan internasional juga menjadi pemrakarsa pembangunan kawasan perumahan di Nusantara. Di antaranya Citic Construction, Maxim, dan IJM.
“Perlu ditekankan, kami tidak menutup pintu investasi untuk pihak asing. Memang kita sempat melakukan ‘pengereman’ terhadap beberapa bentuk investasi. Salah satunya alasan kajian kelayakan yang perusahaan tersebut lakukan dinilai kurang pas,” tegas Agung. Tak lupa, dia juga kembali mengingatkan bahwa adanya insentif dan kemudahan berinvestasi di IKN. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2023, salah satunya terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Agung turut menyebutkan kemungkinan pada Desember 2023, akan ada groundbreaking tahap tiga yang rencananya diisi perusahaan-perusahaan yang dibagi ke dalam tiga sektor.
Yakni sektor hijau, sektor pelengkap ekosistem sumbu kebangsaan, dan sektor lembaga negara dengan sumber pendanaan non-APBN. Namun jadwal tersebut masih belum final.