Untuk diketahui, pada OTT pekan lalu, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga dari swasta, dan dua orang berlatar belakang penyelenggara negara. Tepatnya ASN BBPJN Kaltim. Yakni Rahmad Fadjar (RF) selaku kepala Satuan Kerja BBPJN Wilayah 1 Kaltim, dan Riado Sinaga (RS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga menerima uang suap pemenang lelang proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp 50,8 miliar di Kabupaten Paser. (riz2/k15)
Rikip Agustani