• Senin, 22 Desember 2025

Temuan Auditor BPKP dari Penyertaan Modal Dua Perusda di PPU, Kerugian Tembus Rp 14,4 Miliar

Photo Author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:28 WIB

Sejumlah fulus yang jadi penyertaan modal ke dua badan usaha milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) medio 2020-2021, diyakini KPK mengalir ke kantong Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

 

SAMARINDA–Bekas bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) membantah sangkaan jaksa KPK ketika dirinya diperiksa dalam persidangan kasus korupsi penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka (Perumdam PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Saya tidak pernah meminta atau mengganggu modal ke dua badan usaha itu,” ungkap AGM yang hadir lewat layar virtual untuk bersaksi ke tiga terdakwa dalam perkara ini pada Rabu (17/1) malam. Tiga terdakwa itu, Direktur Utama PBT Heriyanto, Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur PBTE Baharun Genda. AGM mengaku tak mengetahui detail penggunaan modal di dua badan usaha pelat merah itu. Semua informasi yang diketahuinya hanya berdasar pada laporan tim.

Termasuk proses pengusulan penyertaan modal itu menjadi peraturan daerah (perda) ke DPRD PPU. Penyertaan modal untuk PBT harusnya dilakukan pada 2020. Pandemi Covid-19 membuat seluruh anggaran daerah ditata ulang. Karena itu, lanjut AGM, diusulkan kembali di APBD PPU 2021 setelah Perda 7/2020 tentang Penyertaan Modal di PBT sebesar Rp 29,6 miliar dan penyertaan modal di PBTE sebesar Rp 10 miliar lewat Perda 6/2020 disahkan DPRD. “Disahkan di November 2020,” katanya.

Gelontoran modal untuk PBT memang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU). Semula, wacana RMU berada di Dinas Pertanian. Namun, hasil rekomendasi tim bupati, RMU bisa menjadi salah satu opsi penambah pundi-pundi daerah, sehingga lebih efektif diserahkan ke PBT selaku badan usaha yang memiliki cakupan segmen usaha tersebut. “Kenapa saya setuju, karena hasil laporan dari tim sudah lengkap. Termasuk rencana bisnis dan lainnya. Detail saya lupa,” sambungnya.

Saat itu dia pun meminta Heriyanto untuk berkoordinasi dengan Muhammad Umry Hazfirdausy alias Firli, staf ahli AGM kala itu untuk membahas peralihan RMU ke PBT. AGM mengeklaim tak pernah terlibat proses rapat menyusun persyaratan proyek itu. Semua informasi diketahuinya lewat laporan tertulis dari Bagian Keuangan Sekretariat Pemkab PPU. JPU KPK pun menyoal ihwal beberapa kali perubahan angka modal yang hendak diusulkan membangun RMU. Dari Rp 20 miliar menjadi Rp 26,9 miliar dan final di angka 29,6 miliar.

Begitupun dengan mengapa perencanaan justru hanya menuangkan biaya pembangunan RMU. Tidak disertai dengan penyediaan lahan. “Soal perubahan penyertaan modal itu sempat disampaikan Durajat (Kabag Ekonomi Setkab PPU) tapi lupa detailnya. Sudah lama pak jaksa. Saya saja ditahan KPK sejak Januari 2022,” jawabnya. Terkait pembangunan pabrik tanpa disertai pengadaan lahan, menurut AGM, hal itu tak jadi soal lantaran informasi yang diketahuinya dari tim, proyek itu bakal menyewa lahan warga.

“Lagian pak ini usaha. Pasti cari untung sebesarnya dengan ongkos sehemat mungkin,” lanjutnya. JPU kembali mencecar terkait aliran fulus badan usaha itu yang mengalir untuk kepentingannya. Seperti uang Rp 300 juta yang ditransfer Heriyanto ke rekening Nur Afifah Balqis (eks bendahara Demokrat Balikpapan), biaya penyewaan jet pribadi senilai Rp 1,1 miliar, hingga penyewaan helikopter senilai Rp 614 juta. AGM berkilah jika dia tak pernah tahu jika semua itu berasal dari penyertaan modal ke PBT.

“Untuk heli saya tahunya itu pakai dana operasional kepala daerah, private jet itu pun katanya Heriyanto dipinjamkan temannya. Jadi dipakai tiga hari untuk kegiatan Aspeksindo (Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia). Kalau uang ke rekening Afifah itu saya pinjam,” tuturnya.

Jika itu di PBT, catatan keuangan di PBTE pun menyiratkan adanya fulus yang mengalir ke AGM. Salah satunya, Rp 347 juta sebagai insentifnya selaku kuasa pemilik modal di badan usaha sektor migas tersebut. “Saya tahunya memang itu dari Pak (Baharun) Genda, katanya ada insentif untuk bupati. Ya saya terima saja,” klaimnya. Sehari berselang, pada 18 Januari 2024, persidangan kembali digelar. Kali ini, JPU KPK menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan. Mereka, Bambang Ardianto (kasubdit di Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri) dan Sapto Agung Riyadi (auditor BPKP).

Bambang Ardianto menerangkan, setiap penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah daerah ke badan usahanya, harus lewat perda yang nantinya sebagai landasan untuk menuangkan pemberian modal di APBD. Kendati begitu, modal baru bisa diberikan selepas ada keputusan kepala daerah. “Untuk penyertaan modal ini harus ada validasi berlapis dari dewan pengawas BUMD itu juga KPM (kuasa pemilik modal) dalam hal ini kepala daerah,” tuturnya.

Karena itu, rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) jadi dasar dan rujukan untuk mengevaluasi progres pekerjaan selama satu tahun anggaran. RKAP ini pula yang nantinya bisa menjadi tolok ukur apa saja yang dikerjakan perusahaan karena setiap nomenklatur yang tertuang menjadi pijakan perusahaan menggunakan anggaran. “Dari penggunaan itu harus ada laporan berkala, per bulan dan per tahun,” katanya. Nah, dalam penyusunan RKAP di dalam BUMD, harus menyertakan rencana bisnis dan analisis bisnis agar penggunaan anggaran terukur dan terarah menyesuaikan fiskal badan usaha.

“Dan renbis (rencana bisnis) atau anbis (analisis bisnis) ini juga harus dituangkan dalam RKAP. Kalau tidak ada, jelas melanggar,” singkatnya. Sementara itu, Sapto Agung Riyadi menjelaskan, audit yang ditempuhnya berpedoman pada dokumen yang disampaikan penyidik KPK. Dari dokumen itu, PBTE sama sekali tak memiliki renbis sejak 2021. RKAP yang disusun pun tak sesuai ketentuan dan tak ada pengevaluasian dari dewan pengawas atau KPM dalam hal ini bupati PPU. “Penggunaan modal yang disertakan tak sesuai dan tak ada kaitannya dengan operasional perusahaan,” ungkapnya. Modal yang digelontorkan Pemkab PPU pada 2021 untuk PBT sebesar Rp 12,5 miliar, sementara PBTE senilai Rp 3,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X