BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial MU (39) mesti berurusan dengan kepolisian. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,29 gram dan 23 butir pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, mengatakan, penangkapan MU bermula dari laporang dari masyarakat, yang mencurigai adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Mendapat laporan warga, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial MU di dalam rumah tersebut, pada Jumat (18/2).
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dompet kecil yang berisi paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," sebut Kompol Tasimun, Kamis (24/2).
Dari tangan MU polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,28 gram serta 1 bungkus pil ekstasi sebanyak 23 butir. Kepada polisi, MU mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AZ.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari AZ. Saat ini AZ sudah kami tetapkan sebagai DPO," imbuh Tasimun.
MU dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 20 tahun hingga hukuman mati. (hul)