BANJARMASIN - Kelar urusan 12 kilogram sabu. Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran 2 kilogram barang serupa di penghujung tahun tadi.
Kali ini dari tangan dua saudara kembar. Muhammad Evansyah Rezain dan Muhammad Ridho Rezain. Keduanya berusia 27 tahun.
Evansyah tinggal di Jalan Kompleks Pondok Kelapa III Kelurahan Sungai Miai. Sedangkan Ridho di Jalan Sultan Adam, Kompleks Malkon Temon Permai Jalur 2 Banjarmasin Utara.
Polisi membekuk keduanya Kamis, 27 Desember 2018. Ketika hendak mengantarkan barang ke suatu tempat dengan mengendarai sepeda motor. Mereka tak mengira sudah dibuntuti.
Ketika melintas di Kompleks Bumi Graha Lestari, Sungai Miai, sekitar pukul 18.20 Wita, mereka dihentikan. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu seberat 2,054,92 gram atau 2 kilogram lebih.
Belum habis menggeledah di tempat, polisi menggiring keduanya ke rumah Evansyah. Di sana satu paket sabu seberat 1,37 gram kembali ditemukan.
Tak cukup sampai di situ, petugas menjamah tempat lain. Di Jalan Purnasakti, Kompleks Hasan Yamani I, Banjarmasin Barat. Di sana polisi menemukan berankas kecil dan empat buah buku tabungan.
Dirnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengungkapkan, keduanya adalah bandar besar di Banjarmasin. Merupakan jaringan dari Malaysia.
“Saudara kembar ini sama-sama memiliki peran untuk menjalankan bisnis haramnya,” terang Wisnu didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Moch Rifai dalam gelar perkara, Senin (31/12), akhir tahun tadi.
Sejauh ini kepolisian masih mengupayakan pengembangan. Mereka ingin membongkar jaringan yang mengendalikan kedua tersangka tersebut.
“Mereka ini bagian dari jaringan internasional yang memasok narkotika asal Malaysia ke Banjarmasin. Dengan melalui jalur Sumatera dan Jawa. Keterangan mereka bisnisnya sudah cukup lama digeluti,” ujarnya. (lan/at/nur)