BANJARMASIN - Samlan Cs terpaksa gigit jari. Gugatan perkara perdata yang dilayangkan tim kuasa hukum Abdul Gafar, selaku penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, akhirnya dimenangkan penggugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, diketuai Hj Rosmawati MH, kemarin (2/1), memukulkan palu putusan atas kemenangan tim penggugat Abdul Gafar dan mengalahkan Samlan Cs, berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM. Tanggal 18-7-2018.
Tak hanya itu, Samlan dan enam orang rekannya yang tergabung dalam kepengurusan Koperasi Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Samudera Nusantara”, diputuskan membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp240 juta secara tunggang renteng.
Kuasa Hukum Trusted And Reassure Law Firm, Sugeng Ari Wibowo mengungkapkan, kasus ini berjalan mulus hingga pihaknya berhasil memenangkan perkara.
“Ini kemenangan kami dalam penanganan kasus dan kado di awal tahun untuk tim advocad Trusted And Reassure Law Firm, untuk mencari keadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan oleh Samlan Cs, tergugat. Mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari. Di situ diketahui hasil rapat jika kepengurusan berpindah tangan ke Samlan menjadi ketua.
“Undangan rapat itu dikirimkan ke klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat. Tentu itu sangat salah dan diluar aturan, dan hasil rapat itu juga menurunkan kepemimpinan klien kami sebagai ketua di Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru,” jelasnya.
Dengan itu, Abdul Gafar meminta keadilan mengajukan gugatan perdata ke PN Banjarmasin, yang dikuasakan ke Trusted And Reassure Law Firm.
Tak hanya itu lanjut Sugeng, masa kepemimpinan klienya masih berlangsung hingga Mei 2019, dan tiba-tiba diputus belum masa waktunya.
“Masih cukup lama kepimpinan klien saya, tiba-tiba kepemimpinannya diganti dengan melalui Rapat Luar Biasa itu,” tambahnya.
Namun, seiring berjalan proses perkara dan hasil akhir atas keputusan majelis Hakim, berkekuatan hukum tetap kliennya tetap menjadi ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara.
“Selain keputusan majelis berkekuatan hukum tetap, juga dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang Pembatalan dan Pencabutan Susunan Pengurus UUPJ/TKBM Pelabuan Martapura Barum khusus Batu Bara In Bags periode 2018-2023. Sehingga penggugat (Abdul Gafar) kembali menjadi ketua,” tutupnya. (lan)