• Senin, 22 Desember 2025

Apess!! Belum Dapat Untung Sudah Diciduk Polisi

Photo Author
- Senin, 7 Januari 2019 | 11:28 WIB

AMUNTAI - Belum dapat untung sudah apes. Itulah nasib yang dialami 'H', warga Desa Tambalang Raya Rt 03 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kamis (3/1), ia diciduk Satres Narkoba Polres HSU diduga memperjual belikan obat kategori keres tanpa izin legal.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Pol Kamaruddin, Minggu (6/1) mengakui pihaknya telah mengamankan satu tersangka dalam kasus jual beli izin obat kategori keras tanpa izin.

Bahkan H yang tak memiliki latas belakang kefarmasian, menjual obat dengan resep dokter ini di warung kelontongan miliknya. Ini dasar aparat menciduk pria bertubuh tambun ini.

"H ditangkap bersama ratusan jenis obat oleh petugas di kediamannya. Ini berkat hasil laporan masyarakat yang kami kembangkan," kata Kamaruddin kemarin.

Adapun barbuk yang diamankan, yakni ratusan butir obat keras berbagai merek, seperti Seledryl 12 kotak dengan jumlah keseluruhan 186. Obat Grathazin (Dexamethasone) sebanyak 15 keping total 150 butir.

Tak hanya itu, petugas juga menyita obat Teosal sebanyak 10 keping dengan jumlah keseluruhan 100 butir, Obat Wiros PoroxIcam sebanyak 3 keping dengan jumlah keseluruhan 30 butir.

Obat Carbidu (Dexamethasone) sebanyak 19 keping dengan jumlah keseluruhan 190 butir, Obat Pil KB sebanyak 9 keping total 252 Butir, 3 lembar bungkusan Obat Selydril yang sudah terbuka. Termasuk uang tunai sebesar Rp185.000 ribu.

"Masih kami dalami. Saat ini masih proses pengembangan. Ancaman tentu memakai Undang-undang Kesehatan terkait penyalahgunaan sedian farmasi," paparnya. (mar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X