AMUNTAI --Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bertaring. Senin (7/1) sekitar pukul 08.15 Wita, tim baju cokelat ini menangkap Muhammad Yahya alias Yahya warga Jalan Negara Dipa Rt.15 Kelurahan Sungai Malang. Bersama dengannya polisi juga berhasil membekuk bandar sabu kakek Ibramsyah di tempat berbeda.
Dalam aksi tangkap tangan ini, tim Satres Narkoba Polres berhasil menyita 33 paket sabu seberat 17,65 gram dari tangan Yahya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 71 butir XTC logo R warna biru dan 5 butir XTC logo Panda warna hijau, termasuk alat pendukung bisnis haram Yahya seperti timbangan dan ponsel juga diamankan.
Dari keterangan Yahya, polisi lanjut melakukan pengembangan ke kediaman Ibramsyah alias Ayah di Desa Pangkalaan Kecamatan Amuntai Utara. Disini sebanyak 5 paket besar dengan total 71,34 gram berhasil disita anggota Satres Narkoba dari tangan bandar kawakan tersebut.
Selain sabu, petugas juga menyita 25 butir XTC logo Nike warna merah dan 18 butir XTC logo A warna merah termasuk alat pendukung bisnis haram Ayah yang saat ini menyadang status tersangka.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pol Kamaruddin, membenarkan penangkapan dua tersangka hasil informasi masyarakat.
"Ya benar kami mengamankan dua pelaku pemain dalam bisnis sabu. Saat ini masih pengembangan," singkat Kasat melalui sambungan telepon sore ini sekitar 17.00 wita. (mar/ema)