BANJARMASIN - Dua paket sabu seberat 0,63 gram menggiring Erwanudin alias Iwan ke penjara. Memang sedikit, tapi tetap saja pria 39 tahun itu melanggar hukum.
Iwan tinggal di Jalan Keramat Raya, RT 15, Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur. Buruh serabutan itu memang sudah menjadi target penangkapan polisi lantaran mengedarkan barang haram tersebut.
Sabtu, 5 Januari lalu, polisi menerim laporan bahwa Iwan akan melakukan transaksi. Tak jauh dari tempat tinggalnya.
Bermodal informasi itu, polisi lalu menyisir kawasan tersebut. Iwan ternyata memang terlihat sedang menunggu seseorang.
Posisinya tak jauh dari Gang Keramat 3. Petugas ambil langkat cepat. Mereka langsung menyergapnya malam itu, sekitar pukul 21.15 Wita.
"Awalnya kami temukan satu paket saja yang diedarkannya. Malam itu langsung menuju rumahnya, dan ditemukan kembali barang bukti lain satu paket lagi yang ditemukan di belakang rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp41 ribu saja.
Dari penangkapan Iwan, polisi tak banyak dapat petunjuk. Tak ada titik terang asal sabu yang diedarkan.
"Keterangan dia sudah kami gali, tetapi terhenti. Dia lebih banyak diam daripada memberikan keterangan," tutup Herry. (lan/gr/nur)