• Senin, 22 Desember 2025

Penjual Obat Terlarang Semakin Lihai Kelabuhi Petugas

Photo Author
- Senin, 14 Januari 2019 | 10:26 WIB

KANDANGAN – Para penjual obat sediaan farmasi jenis Seledryl yang dilarang edarnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) semakin lihai.

Untuk mengelabui petugas, seorang pengedar menyembunyikan barang dagangannya dalam rumah kosong.

Hal tersebut seperti yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial ZH (56).

Warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan ini diringkus Satresnarkoba Polres HSS diduga saat akan melakukan transaksi di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Kandangan Barat, Jumat (11/1) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat meringkus ZH, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.212 butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl dalam kardus yang disembunyikan di rumah kosong Jalan A Yani Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.

Kepada polisi, ZH, Minggu (13/1) mengaku baru saja menjadi pengedar. Keuntungan yang didapatkannya digunakan untuk alasan klasik,  yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup sehari-hari saja,” ujarnya.

Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Ghandi Ranu mengatakan bahwa penangkapan seorang pria diduga sebagai pengedar ini saat jajaran Satnarkoba mendapatkan infromasi pelaku diduga akan melakukan transaksi.

Polisi langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang mengakui barang tersebut miliknya.

“Tersangka kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegas Ghandi. (shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X