AMUNTAI - Memalukan, dua aparatur desa di Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terciduk oleh anggota Sat Resnarkoba Polres HSU. Kedua Aparatur tersebut tengah asik nyedot sabu di sebuah rumah yang juga merupakan bandar pemasok sabu.
Ketiga pelaku diamankan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Pol Kamaruddin di Desa Tambalang Kecil tepatnya di RT.03 Senin (14/1) pukul 15.15 Wita kemarin.
Berdasarkan informasi, Kedua Aparatur Desa itu diketahui, M Rifani (45) selaku Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah dan Fitri Ariyanto (27) BPD Desa Sungai Pandan. Serta Rudi Hariyanto (42), warga Desa Tambalang Kecil berprofesi sebagai pemasok serbuk haram.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sapiyan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin membeberkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan saat mereka menikmati barang haram ini.
Adapun dari penangkapan itu,pihaknya menyita barang bukti dari tiga tersangka berupa, 15 paket sabu berat total 3,87 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna cokelat, 1 bungkus plastik klip, 1 pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah kotak dan 1 celana pendek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya terbukti memiliki dan menyimpan paketan narkotika. Pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (mar)