• Senin, 22 Desember 2025

Simpan Sabu Disini, Dua Pemuda Diciduk

Photo Author
- Selasa, 15 Januari 2019 | 21:15 WIB

TANJUNG -- Dua pengedar sabu-sabu di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan ke tahanan Polsek Muara Uya.

Kedua pengedar itu merupakan warga setempat. Mereka adalah Ahmad Sarifudin (19) dan Munardi (29), mereka tinggal di RT 03 dan RT 04. 

Penangkapan keduanya bergantian. Pertama Ahmad Syarifudin ditangkap ketika ketahun petugas membawa satu paket sabu-sabu, dan langsung digelandang ke Mapolsek Muara Uya. 

Ternyata, saat diintrogasi dia pun mengaku sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Munardi. Dua puluh menit kemudian, Munardi pun berhasil diringkus. 

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Munardi, dan akhirnya ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan sebagai alat mengedarkan sabu-sabu. Yaitu satu unit timbangan digital. 

Selain itu, saat digeladah pada bagian lemari dapur rumahnya, di dalam botol bekas minyak rambut terdapat satu paket sabu-sabu. 

Selasa (15/1/19), Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, Iptu Ibnu Subroto menjelaskan, penangkapan kedua terjadi pada Jumat (11/1/19) kemarin. 

"Sekarang keduanya diamankan di tahanan Polsek Muara Uya untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (ibn/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X