AMUNTAI - Tak henti-henti para pengendar sabu di Hulu Sungai Utara (HSU) terciduk. Kali ini, pengedar yang tertangkap adalah Dedi Arianto (32), warga Desa Sungai Pandan Rt.05 Kecamatan Sungai Pandan (Alabio), Senin (14/1) sekitar pukul 20.15 wita baru tadi.
Sebelum di serahkan ke Unit Sat Resnarkoba Polres HSU, Dedi sebelumnya diamankan oleh pihak Patroli Kewilayahan dalam rangka mendukung Ops Mantap Brata di sekitar Jalan Bintara Desa Sungai Pandan.
Pelaku yang saat ini menyandang status tersangka ini, tertangkap di depan sebuah rumah di Jalan Bintara. Satu paket sabu ditemukan petugas saat patroli.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Pol Kamaruddin, membenarkan satu tersangka diciduk oleh petugas yang saat itu tengah berpatroli. Tiga paket sabu ukuran kecil berhasil disita aparat.
"Sebelumnya petugas hanya menemukan satu paket. Namun setelah didesak, akhirnya dua paket sabu kembali ditemukan di sebuah warung, tak jauh dari posisi diamankan. Sabu disamarkan menggunakan bungkusan rokok ," ungkap Kamaruddin, Selasa (15/1).
Dari tangan Dedi Arianto, sambung kasat, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu berat total 0,88 gram, 1 buah kotak rokok dan 2 buah timah bungkusan rokok.
"Tesangka sudah diinapkan di ruang tahanan Polres HSU untuk proses penyidikan. Pelaku jelas melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (mar)