• Senin, 22 Desember 2025

Niatnya Kecoh Polisi, AR Malah Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Taplak Meja

Photo Author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 18:38 WIB

BANJARBARU -- Sepintar-pintranya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini mungkin tepat merepresentasikan apa yang dilakukan oleh AR (31). Warga kelurahan Guntung Payung Banjarbaru.

Berniat mengelabui dan mengecoh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru. Dirinya ketangkapan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu (16/1). 

"Benar, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di kawasan sekitar tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru.

Dari informasi, diketahui bahwa sabu yang disimpan AR seberat 0,45 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening. 

Menariknya, saat ditangkap petugas di kediamannya. AR ketika digeledah sempat mencoba mengecoh. Barang haram tersebut disembunyikannya di dua tempat. Yakni di saku celananya dan satunya di bawah taplak meja di kediamannya.

"Pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah anggota yang disaksikan warga sekitar melakukan penggeledahan terhadap pelaku.  Ditemukan barang bukti di kantong depan sebelah kiri celana pelaku serta di bawah taplak meja rumahnya," kisah Kasat Narkoba wanita ini.

Atas perbuatannya, pelaku AR sendiri akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (rvn/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X