BANJARMASIN - Apriansyah alias Apeng harus berurusan dengan polisi. Pemuda 29 tahun itu melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Korbannya bernama Hermansyah. Seorang penjaga malam di Jalan Ratu Zaleha, Gang Putri Junjung Buih.
Aksi penganiayaan ini terjadi Jum’at (18 /1) malam. Sekitar pukul 23.00 Wita di tempat Hermansyah berjaga. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian paha sebelah kanan akibat sabetan celurit.
Berdasarkan keterangan polisi kemarin (21/1), setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur. Namun polisi bergerak cepat. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kuin Selatan, di rumah temannya.
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah menyebut, penganiayaan ini terjadi karena pelaku mabuk. Korban yang sedang duduk di pinggir gang rupanya melihat pelaku.
Entah mengapa, pelaku berucap "Apa kamu liat – liat". Seraya mengeluarkan celurit dari balik bajunya. Korban yang saat itu tak siap kaget. Alhasil sabetan celuritnya mengenai paha korban.
"Pelaku langsung kabur setelah menganiaya korban. Dan korban langsung melaporkan ke kami," terang Uskiansyah. Kala itu korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Atas perbuatannya itu, Apriansyah dijerat pasal 351 KUHP. Terancam hukuman dua tahun penjara.
"Barang bukti celurit berhasil kami sita. Lengkap dengan sarungnya," tutup Uskiansyah. (lan/at/nur)