BANJARMASIN - Dua sekawan pengedar sabu; Suharno alias Sikin dan Supiyani alias Piyani (35), tak bisa berkutik. Mereka tertanggap tangan menjual barang haram tersebut.
Suharno adalah Warga Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III, Banjarmasin Barat. Sedangkan Supiyani tinggal di Jalan Tembus Mantuil, Gang Nikmat, Banjarmasin Selatan.
Keduanya ditangkap, pekan lalu. Tepatnya pada 22 Januari, sekitar pukul 20.50 Wita. Mereka diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat bertransaksi sabu di Jalan Gubernur Soebarjo. Calon pembelinya ternyata adalah polisi yang menyemar.
Dari tangan keduanya, diamankan sabu seberat 10,58 gram. Dikemas menjadi empat paket. Selain itu, juga ditemukan satu butir ekstasi berwarna biru. Barang bukti tambahan itu didapatkan polisi dari sepotong kayu yang berlubang di tengah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto menjelaskan, tersangka sudah menjadi target mereka. Untuk mengungkap bisnis haram tersebut, pihaknya melakukan teknik penyamaran, Under Cover Buy (UCB).
"Ketika transaksi dengan anggota saya, tersangka serahkan pesanan sabu seberat 2,7 gram. Lalu malamnya langsung dikembangkan lagi hingga mendapatkan barang bukti 7,55 gram itu di rumah Sikin," terang Herry.
Ketika melakukan penggerebekan di rumah tersangka Sikin, polisi ternyata mendapatkan peralatan untuk membungkus. Termasuk timbangan digital.
"Kami jerat mereka dengan undang-undang narkotika. Saat kami kami masih upaya pengembangan," tutupnya. (lan/at/nur)