• Senin, 22 Desember 2025

Gagal Kawin, Dikin Diciduk Karena Kasus Narkoba

Photo Author
- Senin, 28 Januari 2019 | 10:49 WIB

BANJARMASIN - Sadikin alias Dikin (24) terpaksa harus menahan niatnya untuk menikah. Dia ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

Warga Jalan Seberang Masjid, Kampung Sasirangan, Banjarmasin Tengah itu ditangkap atas kepemilikan sabu 12 kilogram. Hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, akhir tahun 2018 tadi.

Saat pemusnahan barang bukti narkoba beberapa waktu lalu, Sadikin juga dihadirkan. Di sela momentum itu, dia sempat bercerita. Dirinya terpaksa nekat menjadi kurir sabu agar mendapatkan uang.

Untuk modal menikahi seorang janda beranak satu asal Jakarta yang dikenalnya melalui Facebook.

"Rencananya mau menikahi kekasih saya itu. Janjinya bulan Januari ini. Tapi mau apa lagi, saya tertangkap polisi. Saya nggak tahu apakah dia tahu saya ditangkap. Soalnya tak bisa menghubungi lagi. Handphone telah disita polisi," dalihnya.

Sadikin mengakui untuk memasukkan sabu dari Malaysia ke Banjarmasin, ia segala akomodasi, transportasi dan lainnya sudah dijamin. Hanya bermodalkan badan dan kenekatan saja.

"Semua sudah dijamin oleh big bos. Mainnya lewat telepon saja. Ini yang kedua sebelumnya saya telah lolos. Tapi jumlahnya lebih besar yang ini," akunya.

Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP, Rahmat Budi Handoko mengungkapkan, bahwa Sadikin dan dua orang tersangka lain asal Jakarta adalah jaringa bandar besar. Namun perannya sebagi kurir.

"Barang bukti yang besar didapatkan dari 3 orang tersangka jaringan besar. dengan beda TKP dan beda jaringan," kata Rahmat.

Untuk menyegarkan ingatan, 24 Desemeber 2018 lalu, personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kasat Resnarkoba menangkap tersangka Sadikin di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28, Natar, Branti Raya, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas bertemu dengan pelaku yang tengah membawa koper berwarna hitam.

Koper itu berisi 12 paket besar sabu. Yang akan dibawa ke Kota Banjarmasin. Satu paket besar masing-masing dengan berat 1 kilogram. (lan/ma/nur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X