• Senin, 22 Desember 2025

Polda Selamatkan 73 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba

Photo Author
- Rabu, 30 Januari 2019 | 09:53 WIB

BANJARMASIN - Barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polda Kalsel, kemarin (29/1).

Ada tiga jenis narkotika yang dimusnahkan. Sabu seberat 3.012,82 gram, 504,5 butir ekstasi, dan 1.749 butir obat daftar G. Semuanya dilarutkan ke dalam blender.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin. Didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Wahyu Widarto bersama pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Kejati Kalsel serta Kemenkumham Kalsel.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan Ditresnaskoba dari bulan Desember hingga Januari,” kata Aneka.

Aneka merincikan kasus-kasus besar yang sukses diungkap oleh jajarannya. Seperti sindikat narkoba Malaysia-Sumatera dengan barang bukti 1656,5 gram sabu dan 2.600 butir ekstasi.

Selanjutnya sindikat Kalimantan Utara dengan barang bukti sabu 1.829,93 gram dengan dua tersangka. Termasuk juga sindikat narkoba jaringan LP Karang Intan, Cempaka Banjarbaru dan LP Teluk Dalam Banjarmasin.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 28 kasus yang ditangani petugas,” bebernya.

Dimusnahkannya barang bukti ini mengacu pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 35/2009. Tentang pemusnahan narkotika. Selain itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Terlepas dari itu, Aneka mengapresiasi kinerja anggotanya. Yang telah menjalankan tugas dengan baik untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba.

Artinya, dengan jumlah barang bukti, Polda sukses menghindarkan 73.337 orang masyarakat dari narkoba.

"Asumsinya, dalam setiap 1 gram sabu dapat digunakan 20 orang. Dan dalam setiap 1 butir ekstasi digunakan 1 orang,” jelasnya. (gmp/at/nur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X