KANDANGAN – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini mungkin tepat untuk seorang pengedar obat sediaan farmasi jenis Seledryl berinisial MI(28), Selasa (15/1) malam.
Warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado ini mendadak stroke setelah diringkus aparat Polsek Loksado.
Ia kedapatan memiliki sediaan farmasi jenis Seledryl sebanyak 549 butir dan uang tunai Rp 497 ribu, yang diduga hasil penjualan.
Karena sakit, pelaku yang sehari-hari sebagai petani nyambi menjadi pengedar ini tidak ditahan Polres HSS. Saat ini ia menjalani perawatan.
“Sebelum ditangkap pelaku memang sudah sakit. Setelah ditangkap bertambah. Sempat dirawat di Puskesmas dan rumah sakit, juga karena stroke,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Edy Yuliyanto, Selasa (29/1) saat press rilis pengungkapan kasus selama bulan Januari.
Berdasarkan pengakuan MI kepada polisi, pelaku baru di awal tahun ini nyambi menjadi pengedar obat sediaan farmasi jenis Seledryl.
“Baru empat kali mengambil barang (obat sediaan farmasi jenis Seledryl) untuk diedarkan lagi,” tutur Edy. (shn)