BANJARMASIN - Jaringan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ternyata bukan isapan jempol belaka. Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membekuk sindikat jaringan narkoba antar Lapas di Kalsel.
Tidak main-main, jaringannya melibatkan tiga Lapas. Lapas Banjarbaru, Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dan Lapas Karang Intan. Pelaku yang diamankan ada lima orang, satu diantaranya adalah sipir.
“Jaringan Lapas ini terungkap atas kerja sama dengan Kemenkumham Kalsel,” kata Wakapolda Kalsel, Brigadir Jenderal Polisi Aneka Pristafuddin dalam keterangan persnya, Senin (29/1).
Pelaku yang diamankan adalah Dely Purwa Adiantoro Wijaya (27), Hendry Ardhiyatma alias Hendri (25), Rasuli alias Amang Suli (50), Suryanto alias Surya alias Gasur (30) dan Cagat (28).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
“Narkoba jenis sabu seberat 50,43 Gram serta sejumlah telepon genggam kita amankan,” ujarnya.
Aneka yang didampingi Direktur Narkoba, Komisaris Besar Polisi Wahyu Widarto, membeberkan kronologi penangkapan terhadap kelima pelaku berbeda-beda. Setelah mendapat informasi, petugas mulai mengatur strategi.
Seorang petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan 50 gram sabu dengan harga Rp65 juta kepada oknum sipir bernama Deli pada 21 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 Wita.
Deli meminta bantuan kepada Hendri (napi Lapas Banjarbaru) untuk dicarikan orang yang dapat menyediakan barang. Hendri rupanya menghubungi Gasur, napi Lapas Banjarmasin dan meminta menyiapkan barang yang diminta.
Deli mudah berkomunikasi dengan Hendri karena dia bertugas sebagai petugas medis di Lapas Banjarbaru.
Setelah barang dipastikan ada, kemudian Deli menghubungi pemesan dan menyuruh mengambil barang di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Cempaka.
Petugas meluncur ke lokasi yang dimaksud. Di sana petugas ditemui Amang Suli yang menyerahkan barang. Baru saja menyerahkan barang, Amang Suli langsung diringkus.
Amang Suli serta Deli ditangkap di rumahnya di Jalan Cempaka Kompleks Griya Rafi Kelurahan Cempaka, Banjarbaru dan Hendri yang diamankan diamankan lebih dulu.
“Setelah dikonfrontir, barang tersebut didapat dari Gasur di Lapas Teluk Dalam, kemudian kita amankan, begitu pula dengan Cagat napi Karang Intan merupakan hasil pengembangan turut kita amankan,” jelasnya.
Kita masih mencoba melakukan pengembangan, karena bukan tidak mungkin ada pelaku lainnya. “Kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya. (gmp/ay/ran)