KANDANGAN – Karena terdesak kebutuhan hidup, seorang pria berinisial SI (29), warga Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), nekat menjadi pengedar obat sediaan farmasi jenis Seledryl yang dilarang edarnya.
Namun, belum lama menjadi pengedar, pelaku keburu ditangkap jajaran Polsek Padang Batung, Sabtu (2/2) malam sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung.
Penangkapan pelaku berawal saat jajaran Polsek Padang Batung bersama Satintelkam Polres HSS melakukan patroli rutin.
Ketika melintas di kawasan Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, polisi melihat pria mencurigakan. Ia terlihat takut dan menghindar melihat aparat.
Polisi pun menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan sampai penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 12 keping atau 120 butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl yang disembunyikan dalam kantor celana dan uang sebesar Rp 40 ribu diduga hasil penjualan.
Kepada polisi, SI, Minggu (3/2) mengaku baru saja menjadi pengedar. Keuntungan yang didapatkannya digunakan untuk alasan klasik, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup sehari-hari saja karena tidak ada pekerjaan,” ujarnya.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Ghandi Ranu mengatakan bahwa penangkapan seorang pria diduga sebagai pengedar ini dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Polres HSS.
“Tersangka kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegas Ghandi. (shn)