BANJARMASIN - Dilaporkan telah melakukan penyelewengan uang perusahaan, M Iskandar Muliawan (30) warga Malkon Temon, dipolisikan manajemen PT Advantage ke Polsekta Banjarmasin Utara.
Iskandar merupakan karyawan PT Advantage Cabang Banjarmasin, yang beralamat di Jalan Simpang Gusti IV Kayu Tangi Banjarmasin, pun pasrah ketika dijemput polisi di tempat kerja, Jumat (22/2) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku bertugas sebagai staf bagian penagihan. Perusahaan curiga setelah mengecek uang yang disetorkan pelaku usai dibayarkan konsumen melalui pelaku yang datang ke kantor kurang, tak sesuai dengan nilai yang ditulis dalam bukti pembayaran.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta mengatakan pelaku masih dalam proses penyidikan. Dia dilaporakn M Sapruddin, selaku kepala cabang PT Advantage.
Penangkapan pelaku satu hari setelah dilaporkan pimpinannya, yakni Kamis (21/2) pagi.
"Terungkapnya kasus ini setelah uang yang disetorkan ke kasir kurang. Seharusnya Rp24.329.000, tetapi yang setorkannya senilai Rp23.329.000. Kurang satu juta, atas itu perusahaan curiga, " terang Ukkas.
Kemudian pelaku dipanggil dan diminta penjelasan. Namun keterangannya tak menemukan arah bertanggung jawab, sehingga pimpinan memilih jalur hukum. Sebab itu, pelaku terjerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan jabatan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terungkap kerugian perusahaan sebesar Rp9.188.000, dia menggunakan modus dari setiap konsumen yang melakukan pembayaran melewati pelaku uang pembayaran ditilepnya, " beber Ukkas.(lan)