RANTAU - Sungguh tega seorang kakek berumur 58 tahun warga Desa Marampiau Kecamatan Candi Laras Selatan menyetubuhi gadis berusia 9 tahun.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tapin melalui KBO Polres Tapin Iptu Eddy Supandi Jumat (22/3) bahwa pelaku berinisial A ditangkap pada Senin 18 Maret lalu, di rumah korban.
"Setelah diinterogasi ternyata pelaku sudah sering menyetubuhi korban," katanya.
Sementara untuk korban sudah dilakukan pembinaan oleh unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Tapin. (dly/ema)