• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Gelembungkan Suara, PPK Karang Intan Dijemput

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:22 WIB

BANJARMASIN - Hari terakhir rapat pleno perhitungan suara tingkat provinsi diwarnai protes. Diduga ada penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD Kalsel di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Banjar, terutama di Kecamatan Karang Intan.

Berdasarkan hasil penghitungan PPK dan Panwascam caleg PKB nomor urut 3 atas nama M Ali Syahbana mendapat suara 2.788 suara, sedangkan dari saksi partai politik (Parpol) yakni PKB, Nasdem dan PKS hanya mendapat 2.388 suara saja atau menggelembung sebesar 400 suara.

Kemudian caleg nomor urut 6 atas nama Eko Nur Sujarwo dari perhitungan PPK dan Panwascam mendapat 511 suara, sedangkan dari saksi parpol PKB, Nasdem dan PKS mendapat 820 suara, suaranya tergerus sebanyak 309.

"Makanya kami mau sandingkan DA 1 antara saksi PKB dengan DA 1 PPK Karang Intan," ujar Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hormansyah, Jumat (10/5).

Penggelembungan yang terjadi ini pastinya akan merugikan caleg dari PKB yang sudah bersusah payah mendapat suara dari masyarakat. "Yang kita lakukan ini hanya mencari kebenaran saja," imbuhnya.

Semula, menurut Horman, pihaknya memaklumi mungkin saja terjadi kesalahan dalam penulisan. Tapi karena perbedaannya sangat jelas, harus ada pembuktian disertai data. Sebagai pembanding juga diminta DA 1 yang dimiliki saksi PKS dan Nasdem dan partai lainnya, ternyata sama dengan DA 1 PKB.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, sengaja menghentikan rapat pleno selama beberapa jam. Dan meminta agar menghadirkan PPK Karang Intan dalam rapat pleno. "Harus dituntaskan hari ini sampai selesai," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah mengatakan pemanggilan PPK Karang Intan untuk dimintai keterangan mengenai persoalan ini. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di ruangan terpisah.

“Kami panggil untuk mempertanyakan apakah benar dia melakukan pelanggaran pidana Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah

Untuk pembuktiannya, lanjut Erna, tetap menunggu hasil pemeriksaan. "Kalau rekomendasinya harus membuka C1 ya kita buka saat itu juga," ujarnya.

Namun belakangan menurut Horman, hasil sidang pelanggaran dipercepat yang dilakukan di ruang terpisah Jumat (10/5) siang, akan mengacu pada DA 1 saksi. "Hasilnya tadi rekomendasi mengacu pada DA 1 Saksi," ucapnya. (gmp/by/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X