• Senin, 22 Desember 2025

Di Tabalong, Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Pria ini

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2019 | 17:53 WIB

TANJUNG - Anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Tabalong dicabuli seorang pria berusia 34 tahun berinisial MS.

Atas kelakuan bejat itu jajaran Polres Tabalong akhirnya mengamankannya dengan kasus tindak pidana pencabulan.

Barang bukti untuk menjeratnya berupa celana dalam, baju dan celana korban, berikut celana dalam berwarna hijau pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan jajaran Polsek Murung Pudak dan Unit Satreskrim Polres Tabalong yang menindaklanjutinya.

"Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut," katanya, Rabu (7/8/19).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan kejadian pencabulan terjadi sejak Minggu (4/8/19) lalu di rumah pelaku.

Ketika dimintai keterangan, ternyata perbuatan itu sudah tiga kali dilakukan pelaku terhadap korbannya yang sudah berstatus pelajar tersebut.

"Atas kejadian ini terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Dalam pasal itu terdapat larangan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Pelaku kini diberi ancaman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan atau paling lama 15 tahun. (ibn/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X