• Senin, 22 Desember 2025

NGENES..! Dirayu, Lalu Ditipu

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2019 | 10:13 WIB

AMUNTAI - Janji untuk dilamar kekasih yang dikenal lewat media sosial membuat YT (34), warga Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah buyar seketika. Janji Rujani (39), warga Desa Palanjungan Sari Kecamatan Banjang menyeretnya ke kasus penipuan.

Tak hanya kerugian secara lahiriyah saja yang dialami YT, namun korban juga harus kehilangan harta benda setelah dibawa kabur pelaku yang kini berstatus tersangka. Tak ingin merugi korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Amuntai Tengah, dengan didampingi keluarga. 

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini sekarang ditangani aparat Polsek Amuntai Tengah.

"Rujani berhasil diringkus anggota setelah buron selama beberapa hari. Pelaku ditangkap di Desa Pandulangan Kecamatan Banjang, Selasa 24 September 2019," kata Kamaruddin kepada Radar Banjarmasin, Jumat (27/9).

Diterangkan Udin, tersangka dan korban adalah pasangan kekasih yang baru berpacaran usai kenalan via Facebook. Dengan jurus rayuan, ia mengajak korban bertemu di Taman Junjung Buih Amuntai pada Mei 2019 lalu.

Awalnya hanya cincin seberat 3 gram yang milik korban yang diembat dengan alasan untuk mencocokkan ukuran cincin kawin. Tak puas dengan emas, Rujani kembali bermanis kata untuk membeli sepeda motor. Pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut sampai akhirnya korban tersadar, sebab tak kunjung dilamar sang pujaan hati yang ternyata penipu.

"Kata pelaku uang digunakan untuk keperluan pribadi sesuai interogasi penyidik yang disampaikan Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah. Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan,” tutup Kamaruddin. (mar/ema) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X