• Senin, 22 Desember 2025

Nabi Asal Hulu Sungai, Nasruddin Dinyatakan Gangguan Jiwa

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2020 | 11:37 WIB
PASRAH: Nasruddin (berpeci), ketika menyaksikan proses penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PASRAH: Nasruddin (berpeci), ketika menyaksikan proses penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Kasus dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh Nasruddin (59), memasuki babak baru. Sang imam Ajaran Selamat, asal Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. 

Sebelumnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember lalu, Polres HST melakukan observasi berupa pemeriksaan kejiwaan Nasruddin di Rumah Sakit Kandangan, selama 28 hari.

“Dari hasil visum dokter jiwa, tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” ucap Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono, kemarin (14/1).

Lantas, bagaimana dengan proses hukumnya? Meski dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, proses hukum tetap berjalan. Kasusnya sendiri terus berlanjut dan sudah memasuki pemeriksaan tahap 1.

Berkasnya pun juga sudah diserahkan ke Kejaksaan, dan kini sedang dalam proses penelitian atau pemeriksaan. 

“Tersangka, sementara ini masih ditahan di Polres HST. Jika pemeriksaan berkas tahap 1 selesai, maka akan dilanjutkan ke tahap 2, dengan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan,” urai AKP Dani Sulistiono.

AKP Dani Sulistiono membeberkan, ketika di dalam tahanan, perilaku tersangka sama seperti tahanan lainnya. Normal, tidak berprilaku yang aneh-aneh atau mencurigakan.

“Yang pasti, setelah semua proses dilakukan, nanti keputusannya tergantung hakim. Saat ini kasus hukumnya tetap berlanjut dan tuntutan masih dengan Pasal 156 a KUHP temtang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuntas AKP Dani Sulistiono.

Perlu diketahui, Nasruddin, ditangkap karena nekat kembali menggelar pengajian Ajaran Selamatnya, sejak 2018 lalu. Padahal, pengajian itu pernah ditutup oleh MUI HST bersama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) pada 2003 silam.

Meski dalam pengajian itu, Nasruddin, memberikan ceramah agama yang berasal dari Alquran, ada beberapa hal yang menjadikan pengajiannya cukup kontroversial.

Pertama Nasruddin membuat kitab suci sendiri. Kitab itu dimainya dengan Alfurqan. Isinya, kutipan-kutipan terjemah ayat suci Alquran yang sudah diubah. Kedua, Nasruddin dituding mengubah syahadat. Ketiga, Nasruddin mengajarkan bacaan salat, adzan dengan memakai bahasa Indonesia. Dan keempat, Nasruddin juga mengakui diri seorang Nabi.

Sementara itu, kabar dinyatakannya Nasruddin mengalami gangguan kejiwaan, ditepis oleh salah seorang jemaahnya asal Kabupaten HST, berinisial MH. Dikonfirmasi melalui telepon seluler kemarin (14/1) sore, dia percaya, sang imam Ajaran Selamat, memberikan ceramah yang benar. Alias tidak mengada-ada.

“Semua ceramah beliau berasal dari Alquran. Mana mungkin beliau dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Bagi saya pribadi, pengajian beliau jelas kebenarannya,” tuntasnya. (war/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X