BANJARBARU - Usai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Banjarbaru, kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, terus bergulir.
Terbaru, Polres Banjarbaru telah menyurati Gusti Makmur. Dari informasi dihimpun, surat ini berkonteks pemanggilan terlapor atas kasus ini. "Benar, kira telah memberikan surat pemanggilan pertama. Jadi, surat pemanggilan ini nantinya ada tiga kali,” konfirmasi Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kemarin.
Siti juga mengatakan jika saat ini status Gusti Makmur masih sebagai terlapor. "Sementara GM masih pemeriksaan sebagai saksi."
Apakah GM selaku terlapor yang disangkakan menjadi pelaku pencabulan statusnya berpotensi menjadi tersangka? Siti kembali menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa divonisnya secara cepat.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, ada kemungkinan (jadi tersangka, red) jika bukti-bukti dan hasil perkara yang dikumpulkan kuat. Tetapi saat ini status yang bersangkutan masih menjadi terlapor sesuai dengan praduga tak bersalah," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Gusti Makmur diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswa magang di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru, akhir Desember lalu. Dia disebut memegang dada dan kemaluan siswa laki-laki tersebut.
Selanjutnya, dia menarik tangan kiri siswa itu dan meletakannya di kemaluannya. Gusti Makmur disebut juga menciumnya. Kejadian ini berlangsung di dalam sebuah toilet.
Atas dugaan ini, dia terancam akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepada wartawan, Gusti Makmur sudah membantah dugaan pencabulan tersebut. Tapi ia membenarkan ada yang melaporkan dirinya ke polisi. Hanya saja, Makmur tak mau merincikan tentang kasus itu.
"Kita lihat saja, bagaimana hasil penyelidikan polisi nanti. Memang ada orang melapor. Kami harus menghormatinya. Biarkan kepolisian bekerja menangani," bebernya. (rvn/ran/ema)