• Senin, 22 Desember 2025

Tak Jera Jual Anakan Ikan, Pedagang Kucing-Kucingan dengan Petugas

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2020 | 10:11 WIB
DISITA: Petugas gabungan menyita sembilan belas baskom dan dua tong besar berisi anakan ikan di Pasar Keramat Barabai, Minggu (9/2). | Foto: Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST
DISITA: Petugas gabungan menyita sembilan belas baskom dan dua tong besar berisi anakan ikan di Pasar Keramat Barabai, Minggu (9/2). | Foto: Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST

BARABAI - Penjual anakan ikan sepertinya tak juga jera. Dini hari Minggu (9/2), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Hulu Sungai Tengah (HST) serta Polisi Perairan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menyita ribuan anakan ikan di Pasar Keramat Barabai.

Total, ada sembilan belas baskom dan dua tong besar berisi anakan yang disita petugas pada razia itu. Sayangnya, ketika razia dilakukan, para pedagang sudah lebih dulu kabur. Meninggalkan baskom dan tong besar berisi anakan ikan.

“Baskom juga sempat disembunyikan para penjual di belakang pasar, dekat rumah penduduk dan sebagian di gang-gang dalam pasar,” ungkap Kabid Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani Razak.

Ia merincikan, dalam satu baskom diperkirakan berisi sekitar 5.000 anakan ikan. Sementara satu tong, diperkirakan berisi 10.000 ribu anakan ikan. Jadi, apabila ditotal ada 115.000 anakan ikan yang disita.

“Ini sitaan terbesar bila dibandingkan bulan Januari lalu yang berjumlah sepuluh baskom,” ucapnya.
Anakan ikan yang disita dan yang masih hidup dilepas di perairan umum. Sedangkan yang sudah mati, langsung dikubur.

Perlu diketahui, giat razia yang dilakukan, merupakan tindak lanjut Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau sejenisnya di Kabupaten HST.

Kemudian, pada Bab IV Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.

Berikutnya, benih-benih ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan, dan sapat siam. Serta dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi atau reservat.

Ada pun ancaman terhadap para pelaku yang terbukti melanggar, maka sanksi yang diterapkan yakni kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Sunar Wiwarni menjelaskan sosialiasasi larangan penangkapan telah dilakukan hampir setiap hari. Dia juga meyakini para penjual mengetahui pelarangan tersebut.

Namun, para penjual kerap melakukan kucing-kucingan. Jika petugas melalukan patroli, mereka tidak berjualan. Namun bila selesai patroli, jualan kembali digelar.

“Kami berharap para penjual dan nelayan dapat menyadari dampak penangkapan anakan ikan secara berlebih. Selain dapat merusak keberlangsungan habitat dan ekosistemnya, juga dapat merugikan para nelayan sendiri ke depannya,” tuntasnya. (war/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X