BANJARBARU - Melalui giat cipta kondisi, anggota gabungan dari Polres Banjarbaru dan Kodim 1006/Martapura, Sabtu (15/2) malam berhasil mengamankan dua pelaku pembawa minuman keras (miras) jenis tuak.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia, personel gabungan melakukan patroli dengan mendatangi lokasi-lokasi rawan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati mengatakan, dua pelaku pembawa tuak sama-sama diamankan di Jalan Gutung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dirincikannya, pelaku pertama yang diamankan ialah Afriadi Hermanto Bakara, dengan barang bukti satu liter tuak, dua botol bir dan 12 potong kayu paru bahan baku tuak."Pelaku pertama ini kami amankan sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.
Sementara untuk pelaku kedua, Siti menyampaikan, atas nama Togu Frengky Samosir dengan barang bukti delapan liter tuak. "Kedua pelaku dan semua barang bukti saat ini diamankan di Polres Banjarbaru untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana membawa minuman tanpa izin yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
Diharapkan melalui giat cipta kondisi, suasana aman di wilayah hukum Polres Banjarbaru terus terjaga. "Maka dari itu patroli yang dilakukan lebih banyak ke daerah-daerah rawan kejahatan," pungkasnya. (ris/ema)