• Senin, 22 Desember 2025

Kapolda: Tindak Tegas yang Sengaja Bakar Lahan

Photo Author
- Sabtu, 4 Juli 2020 | 14:14 WIB
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta

BANJARMASIN - Peringatan bagi perusahaan perkebunan yang ingin membuka lahan. Jangan coba-coba dengan cara membakar, kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta memperingatkan tentang hukum bagi pembakar lahan. Baik perorangan maupun perusahaan atau korporasi. 

Peringatan itu sengaja disampaikan untuk antisipasi, agar tidak terjadi kebakaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Polda juga akan mengumpulkan asosiasi perusahaan perkebunan di Kalsel.

“Tahun ini kita akan kumpulkan asosiasi perusahaan sawit maupun perusahaan lainnya yang ada di Kalsel,” kata Nico kepada wartawan, baru-baru tadi.

Poin penting yang disampaikan kepada perusahaan perkebunan adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja, baik dilakukan oleh oknum karyawan di perusahaan, maka kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum.

Pada tahun 2019, mantan Staf Ahli Politik Kapolri ini mengemukan, sudah ada beberapa korporasi yang terbukti membakar lahan di meja hijaukan dan sudah mendapat hukuman. Hanya saja, jenderal bintang dua ini tak menjelaskan vonis yang dijatuhkan.

“Apabila ada yang melakukan pembakaran sengaja, atau oknumnya melakukan pembakaran sengaja disuruh oleh pihak perusahaan, akan kita ajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, bukan hanya disebabkan faktor kesengajaan, tapi juga karena fenomena alam. Bukan hanya melanda Indonesia saja, tapi juga negara lainnya. Ini terjadi di luar kuasa manusia.

Ada beberapa strategi penanganan yang disiapkan. Diantaranya, membentuk satgas. Anggotanya terdiri dari TNI/Polri, pemerintah daerah dan relawan. Selanjutnya merencanakan kegiatan preemtif dengan menyebar selebaran, memasang spanduk himbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Kemudian melaksanakan kegiatan preventif atau patroli ke lokasi-lokasi yang rawan terjadi kebakaran lahan. Penegakan hukum (Gakkum) dan terakhir menyiapkan anggaran untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan kebakaran lahan. (gmp/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X