• Senin, 22 Desember 2025

Sekretaris Nasdem HST Lapor Bawaslu

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:31 WIB
KEBERATAN: Sekretaris DPD Nasdem HST, Jaberan (kiri) mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pemilih.
KEBERATAN: Sekretaris DPD Nasdem HST, Jaberan (kiri) mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pemilih.

BARABAI - Merasa dirugikan oleh pasangan bakal calon Bupati HST dari jalur perseorangan, Akhmad Tamzil-Mohamad Ilham Effendhy, karena namanya tercantum menjadi pendukung pasangan ini, Sekretaris DPD Partai Nasdem HST, Jaberan melaporkan kasus ini kepada Bawaslu, Selasa (12/8) tadi.

Dugaan pencantuman dukungan tersebut terungkap saat dilakukan proses verifikasi faktual di wilayah Kadundung, Kecamatan Labuan Amas Utara. "Mereka dapat KTP saya darimana? Sebagai sekretaris partai saya dirugikan. Kan sudah jelas Nasdem mengusung pasangan Saban-Abdilah di Pilbup HST 2020," gerutunya.

Bahkan, lanjut dia, dirinya mendapat teguran langsung dari DPW Partai Nasdem Kalsel. "Muncul desas-desus, secara partai saya mendukung Saban-Abdilah, tapi secara individu saya mendukung pasangan Tamzil-Mohamad Ilham Effendhy. Inikan tidak benar," tambahnya.

Didampingi Wakil Ketua DPRD HST, Taufik Rahman yang juga kader Nasdem, Jaberan menyerahkan laporan dengan bukti terlampir namanya di daftar pemilih pasangan tersebut kepada Bawaslu HST.
Laporan ini kemudian diterima Staf HPP Bawaslu HST, Lutfie Rachman. Dijelaskannya laporan ini masih kurang bukti, agar bisa diproses minimal harus memiliki dua bukti.

"Kami intsruksikan kepada pelapor untuk melengkapi bukti. Ketika sudah lengkap baru akan kami proses. Namun laporan ini kami terima terlebih dahulu untuk kami kaji," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

Dikonfirmasi terpisah, Akhmad Tamzil belum bisa berkomentar banyak terkait masalah ini. "Belum bisa memberi tanggapan karena belum dapat laporan, terima kasih," ujarnya saat dihubungi via WhatsAp seraya menambahkan akan menunggu sampai ada laporan selanjutnya. (mal/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X