• Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap Polisi Tak Halangi Niat Hidayatullah Memperistri Pacar, Akad pun Terlaksana di Mapolsek

Photo Author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 09:53 WIB
AKAD NIKAH: Pernikahan Dayat terpaksa dilangsungkan di musala Mapolsek Banjarmasin Barat. Setelah pemuda 28 tahun itu tersangkut kasus narkotika. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN BARAT FOR RADAR BANJARMASIN
AKAD NIKAH: Pernikahan Dayat terpaksa dilangsungkan di musala Mapolsek Banjarmasin Barat. Setelah pemuda 28 tahun itu tersangkut kasus narkotika. | FOTO: POLSEK BANJARMASIN BARAT FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Baru tertangkap gara-gara perkara narkotika, tak membatalkan niat Muhammad Hidayatullah untuk menyunting pacarnya.

Pemuda 28 tahun itu menikahi perempuan berinisial S di musala Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (2/12). Momen sakral itu dirayakan sederhana. Hanya tampak beberapa anggota keluarga, saksi dan penghulu.

"Benar, tersangka sudah melangsungkan pernikahan," kata Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, kemarin (3/11).

Perlu diluruskan, Dayat bukan pengedar sabu. Perannya cuma sebagai kurir. Kasus ini tak jauh-jauh dari urusan cinta. Dayat nekat mengantarkan barang haram itu demi uang cepat. Agar bisa lekas menikahi kekasihnya.

Yadi mengatakan, sebenarnya Dayat bukan target utama. Polisi mengincar sang pengedar, tapi malah kurir yang tertangkap.

"Dia mendapatkan barang itu dari orang tak dikenal. Berhubungan lewat telepon saja. Dititipkan dan dijanjikan upah Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," bebernya.

Diwartakan sebelumnya, Dayat dibuntuti polisi pada Kamis (26/11) malam. Disergap polisi di depan indekos pacarnya di Jalan Bandarmasih Gang Lima RT 37.

Tersembunyi di balik celana dalam, polisi menemukan satu paket sabu. Sembilan paket lainnya disembunyikan di kamar pacarnya. Total, polisi menyita 42,4 gram sabu. (lan/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X