BANJARMASIN - Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jeneral Polisi Idham Azis juga menerbitkan maklumat.
Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan Terhadap larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI diterbitkan Jumat (1/1) dan sudah disebar ke seluruh jajaran di daerah. Lantas bagaimana pelaksanaannya di Kalsel?
Kabid Humas Kombes Pol Muchamad Rifai mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap ormas FPI yang ada di Kalsel. Mereka diimbau agar menyetop berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.
"Kalau ada menggelar kegiatan akan kita lakukan pendekatan secara persuasif untuk menghentikan, kecuali mereka tidak mau, baru ditindak," cetusnya.
Apakah Polda Kalsel juga akan menutup sekretariat ormas tersebut seperti di Jakarta? Perwira menengah tiga melati mengatakan ini, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari pusat. Namun harapannya, ormas tersebut dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Itu pasti ke sana, tapi kita lakukan pendekatan persuasif, sebab mereka juga warga negara Indonesia juga, kita tetap meminta agar mereka untuk menutup sendiri atau menurunkan spanduk sendiri," pungkasnya. (gmp/ran/ema)