BANJARBARU - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Banjarbaru menerima remisi lebaran. Tepatnya dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1442 H yang jatuh pada 13 Mei 2021 kemarin.
Menurut data pihak Lapas, total ada 806 narapidana yang mendapatkan hak remisi ini. Bahkan satu diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
"Benar, dari yang kita usulkan sebelumnya ada 806 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang dapat remisi lebaran," kata Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang.
Diutarakan Kalapas Banjarbaru, pembacaan SK remisi dari pusat ini dilakukan seusai pelaksanaan salat Id di lingkungan Lapas yang saat ini menampung 1800 narapidana.
"Untuk jumlah remisi yang didapat bevariatif, ada yang dapat remisi 15 hari hingga dua bulan, tergantung kriteria dan persyaratannya," tambahnya.
Sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Kalapas Banjarbaru mengatakan bahwa narapidana yang menerima remisi hendaknya terus berperilaku yang baik selama menjalani masa hukumannya.
"Kepada yang berhak bebas saya meminta agar bisa kembali ke masyarakat dan tentunya jangan mengulangi kesalahannya lagi. Kepada yang dapat remisi juga diharapkan ini sebagai pemicu untuk terus berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di Lapas," pesan Kalapas.
Adapun, suasana lebaran di Lapas Banjarbaru sendiri tampak tak begitu ramai. Sebab, layanan atau jadwal besuk keluarga atau kerabat masih ditiadakan. Alasannya yakni kondisi Banjarbaru masih dilanda pandemi.
"Kita menyediakan layanan virtual lewat video call atau telepon biasa, karena memang jam atau jadwal besuk masih kita tiadakan. Untuk penitipan makanan atau barang masih dilayani dari hari Kamis hingga Sabtu," pungkasnya. (rvn/bin/ema)