BANJARBARU - Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus kemarin. Sebanyak 14 narapidana di Lapas Kelas II B Banjarbaru langsung menghirup udara bebas.
Bebasnya puluhan narapidana ini lantaran mereka mendapatkan remisi umum HUT RI. Yang mana, Lapas Banjarbaru mendapat jatah 901 remisi untuk narapidananya dari Kemenkumham RI.
Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang menjelaskan semua narapidana yang mereka usulkan untuk dapat remisi telah disetujui pusat. Sehingga, tak ada remisi narapidana yang diusulkan dianulir.
"Bersyukur dari semua yang kita usulkan semuanya diterima. Hari ini ada sebanyak 28 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dapat RU2 atau langsung bebas. Namun setengahnya masih harus menjalani pidana denda," ujarnya kemarin.
Karena pandemi dan PPKM Level IV, kemarin penyerahan SK remisi di Lapas Banjarbaru hanya diwakilkan kepada dua narapidana. Salah satu narapidana yang hadir yakni Yulianto Budiman yang juga langsung dapat remisi bebas.
"Saya kasus kepemilikan sajam, masuk sini beberapa bulan lalu. Ya Alhamdulillah bisa dapat remisi dan langsung bebas, yang jelas bersyukur dan senang karena bisa berkumpul keluarga lagi," katanya.
Adapun, Kalapas Banjarbaru, Amico sendiri berharap dan berpesan agar narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman ataupun bebas langsung bisa memaknai penghargaan dan hak remisi tersebut.
"Bagi yang bisa langsung bebas tentunya selamat dan semoga bisa kembali menjalani kehidupannya di masyarakat dengan baik, dan untuk yang dapat potongan tahanan jadikan remisi ini sebagai pemicu semangat untuk berbuat baik," pesannya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto yang turut menyerahkan SK remisi di Lapas Banjarbaru berharap agar momentum ini bisa menjadikan narapidana jadi lebih baik ke depannya.
"Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kemudian dari data, Tejo mengatakan jika total remisi yang diberikan di Kalsel sebanyak 5.082 orang serta 31 orang anak. "Ini tersebar diseluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan, termaauk hari ini juga di Banjarbaru," tuntasnya. (rvn)