BANJARMASIN – PPKM level 4 tidak mempengaruhi bisnis narkotika. Buktinya, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap kasus besar.
Hampir setengah kilogram, 409,3 gram sabu disita dari pria berinisial AM, 40 tahun.
Berawal dari informasi rentetan transaksi di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan pun digelar pada Senin (22/8) tadi.
“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 58 paket,” Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan kemarin (26/8).
Barang haram itu disembunyikan pada banyak tempat. Dari rak buku sampai rak piring.
“Sebanyak 52 paket kami temukan di lemari buku. Empat lagi dibungkus plastik hitam di bawah kasur. Dan dua paket lagi dalam kaleng rokok di rak piring dapur,” rincinya.
Turut disita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. “Pengakuan AM, sabu itu mau diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tambah Niko.
AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)