BARABAI - Empat budak sabu di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) diciduk Sat Res Narkoba Polres HST, Kamis (26/8) lalu.
Mereka disergap Tim Opsnal John Lee Cs ketika transaksi barang haram di dalam pondok sawah. Keempatnya ialah JR (29); SL (27); AL (41); dan MT (34).
"Masing-masing tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Motif menggunakan barang haram itu masih ditelusuri," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo, Jumat (27/8).
Dari tangan tersangka diamankan barbuk sebanyak 35 paket sabu dengan berat bruto 12,95 gram. Selain itu polisi juga mengamankan uang hasil transaksi sebanyak Rp 3,5 juta.
"Sebagaimana dimaksud mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (mal/ema)