BANJARMASIN – Pria bertato ini digerebek di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari Gang Hasanuddin, Minggu (5/9) dini hari.
Namanya Irwan Anshari, 44 tahun. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu, masing-masing seberat 4,76 gram dan 0,52 gram.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, AKP Timur Yono mengatakan, minimal Irwan akan mendekam di penjara selama enam tahun.
“Awalnya kami mendapat informasi, sering transaksi sabu di rumah. Kami pantau dan selidiki. Dini hari itu, kami putuskan untuk menggerebeknya,” ujarnya mewakili Kapolsek AKP Puji Firmansyah kemarin (6/9).
Sehari-harinya Iwan dikenal sebagai jukir dan wakar di area GOR Hasanuddin HM, Banjarmasin Tengah.
“Barbuk kami temukan di kantong celana depan sebelah kanan. Paket yang lebih kecil disita dari warung dekat rumahnya,” tambahnya. (lan/fud/ema)