RANTAU - Dua orang pria harus berurusan dengan aparat Polsek Tapin Utara, Senin (20/9) tadi di Kelurahan Rangda Malingkung. Mereka ketahuan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria pertama yang ditangkap berinisial YI (32). Ia ditangkap disebuah bedakan. Polisi mengembangkan kasus, lalu berhasil menangkap MH (32) di pinggir jalan.
Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat, bedakan itu menjadi tempat peredaran sabu.
"Saat penggrebekan, ternyata memang benar. Kami berhasil menangkap YI sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti satu buah tas warna biru berisi bong, pipet yang diduga berisi narkoba jenis sabu, handphone , dan lain-lain," jelasnya.
Pengembangan kasus, ternyata barang tersebut didapat dari MH. Aparat kemudian mengatur siasat untuk menjebaknya. Disuruhlah YI menghubungi MH untuk memesan sabu sebanyak Rp 500 ribu. "Saat janjian dengan tempat yang sudah ditempatkan, kami langsung meringkus MH," tuturnya.
Ketika digeledah, ternyata ada 21 paket sabu yang disimpannya. Karena sudah terbukti, MH langsung kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Barang bukti tersebut kami temukan di bawah jok sepeda motor," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket, dengan berat kotor 7,82 gram. Setelah ditimbang, berat bersihnya 3,44 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, satu kantong plastik warna hitam, satu handphone merk dan satu buah motor PCX. (dly/ema)