PARINGIN – Perjalanan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat AM, mantan Kepala Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kepastian itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balangan Arif, Kamis (23/9). “Yang bersangkutan kini berstatus terdakwa,” ucapnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2020. Sedangkan penahanan terhadap terdakwa dilakukan pada Juli 2021. Berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Agustus 2021, dan pada bulan yang sama dilakukan P21.
“Sementara menunggu jadwal sidang, yang bersangkutan kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Amuntai,” terangnya.
Untuk diketahui, AM akan dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, karena tindakan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 199.000.000. “Untuk saat ini hanya terdakwa yang terlibat, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Masih kami kembangkan kasusnya,” ucapnya. (why/ema)