KOTABARU – Narkoba kian mengkhawatirkan. Pemakainya tak hanya orang kota saja, tapi sudah menyasar kampung. Seorang nelayan inisial RR (22), warga Desa Sungai Limau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, ditangkap aparat karena benda laknat itu, Senin (27/9) sekitar pukul 17.30.
RR dicegat saat melintas dengan motor roda duanya di jalan desa oleh aparat Sat Narkoba Polres Kotabaru. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam mengungkapkan, setelah dicegat, anggota kemudian menggeledah pemuda ini. Ditemukan satu paket sabu berat 0,46 gram yang disimpan di saku celana. Kemudian satu set alat isap berupa pipet dan sedotan terbungkus plastik.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (jum/ema)