BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus baru. Para pelaku menjebak korbannya dengan memasang iklan lowongan pekerjaan.
Dua orang ditangkap, salah satunya adalah penadah.
Inisial mereka adalah I (38) warga Jalan Pulau Mambulau, Kapuas, Kalteng dan A (37) warga Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah. Pelaku ketiga masih dalam pengejaran.
Sedangkan korban adalah Muhammad Zikri, warga Desa Jambu Burung, Kabupaten Banjar. Motornya Yamaha Jupiter MX dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, kedua pelaku memasang iklan lowongan kerja di laman Facebook.
Korban yang tertarik mengirim pesan, I kemudian membalas, menjelaskan bahwa ia sedang mencari karyawan. Singkat cerita, mereka bertemu di sebuah warung di Jalan HKSN, Banjarmasin Utara pada 23 September lalu.
Ketika korban masih tampak antusias dengan pekerjaannya, pelaku berpura-pura meminjam motornya. Katanya untuk menjemput bosnya.
Zikri percaya begitu saja, menyerahkan kunci motornya. Tapi berjam-jam menunggu, I tak kunjung datang. Korban pun memilih melapor ke mapolsek.
“I ini pelaku dan A penadah. Tapi pelaku utama masih kami buru,” kata Indra.
Atas perbuatannya, I dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sedang A dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
“Saat diinterogasi, motor itu katanya dijual seharga Rp2 juta ke penadah,” tambah Indra. (lan/at/fud)