• Senin, 22 Desember 2025

9 Remaja di Tabalong Meresahkan, Ditemukan Miras di Kamar Hotel

Photo Author
- Jumat, 12 November 2021 | 08:34 WIB
DIBINA : Para remaja yang diamankan Satpol PP Tabalong saat dimintai keterangan.
DIBINA : Para remaja yang diamankan Satpol PP Tabalong saat dimintai keterangan.

TANJUNG - Ditakutkan melakukan kenakalan, sejumlah remaja di Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk diberi pembinaan.

Sepuluh remaja itu dilaporkan warga karena meresahkan. Mereka menyewa sejumlah kamar hotel di kawasan Mabuun untuk melakukan kenakalannya.

Saat petugas gabungan yang terdiri anggota Satpol PP dan Polres Tabalong menyambangi penginapan tersebut, mereka pun menemukan barang bukti perbuatan nakal mereka. Diantaranya botol minuman keras dan kondom.

Padahal, usia para remaja itu baru berusia 16 sampai 19 tahun. Mereka terdiri dari dua orang laki-laki dan tujuh orang wanita. Satu diantaranya dalam keadaan hamil.

Pengamanan terhadap mereka sendiri terjadi pada Kamis 11 November 2021, setelah petugas mendapati laporan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong, Abdul Halim membenarkannya, Jumat (12/11). "Memang benar telah ditemukan sekumpulan anak dibawah umur di suatu penginapan di kawasan Mabu'un kecamatan Murung Pudak," katanya. (ibn/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X