BARABAI - Empat terdakwa kasus korupsi PDAM HST divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/11).
Selain vonis hukuman pidana penjara. Empat terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Empat tersangka itu yakni mantan Direktur PDAM HST Sarbaini, pejabat pembuat komitmen, Khodriadi.
Kemudian Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim, Direktur CV Trans Media Communication Barabai, Antung Ni'matuzzaidah.
Namun dalam putusan dua terdakwa Antung dan Idris mereka diminta membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Antung sebesar Rp 155 juta lebih, dan terdakwa Idris sebesar Rp 198 juta lebih.
"Ini sudah sesuai dengan perhitungan BPKP," kata Kajari HST, Trimo melalui Kasi Pidsus, Sahidanoor kemarin.
Sedangkan untuk terdakwa Sarbaini dan Khodriadi tidak harus membayar uang pengganti. Hakim menilai keduanya tidak menikmati uang tersebut.
Empat terdakwa ini terbukti melakukan korupsi sesuai surat dakwaan yang dibuktikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas putusan Hakim, pihak kejaksaan masih pikir-pikir. "Diberi waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan," pungkasnya. (mal)