BALIKPAPAN–Polresta Balikpapan telah menerima satu laporan polisi (LP) terkait penipuan modus arisan online. Sejumlah korban telah mendatangi Polresta untuk dilakukan pendataan. Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari dan menggali lebih dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga baru menerima satu laporan dari warga berinisial ME. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Di Tarakan, Sabu 5 Kg Dilarutkan ke Dalam Air
“Untuk jumlah persis korbannya beserta nilai kerugian sampai berapa besar, kita belum tahu. Namun, informasinya masih banyak korban lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan dan mereka belum membuat laporan,” terang Wempy.
Salah satu korban bernama Indrawati menerangkan mengalami rugi Rp 18 juta setelah ikut dua nama dalam grup arisan. “Tiap tanggal 20, per bulan Rp 1 juta. Saya ikut dua nama. Kemudian tiba-tiba berhenti,” terangnya.
Bersama korban lainnya langsung mendatangi owner atau admin arisan di Perumahan Mandastana, Blok N/10, RT 53, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. “Bilangnya sih terkait masalah arisan yang lain, karena ada pembayarannya tidak sesuai,” jelasnya.
Diketahui admin arisan mengelola 20 grup arisan. Setiap grupnya terdapat 28–30 orang peserta arisan. Setiap grup memiliki nominal berbeda. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Saat memasuki bulan kesembilan, admin arisan memberhentikan arisan tersebut. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]