BALIKPAPAN-Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan EM (33), seorang ibu rumah tanggal asal Lumajang, Jatim, sebagai tersangka kasus penipuan.
Sebelum ditetapkan sebafai tersangka, EM sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak 25 Januari 2024 kemarin. EM diduga mencatut nama sebuah toko baju online di Balikpapan untuk menipu para korbannya.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Yusuf Sutejo mengatakan EM ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian dengan mengundang sejumlah ahli.
Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, EM terbukti melanggar Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.
EM melancarkan aksi penipuan demgan cara duplikasi terhadap kegiatan jual beli online yang dilakukan toko Afikanza di Balikpapan. Dimana, sebelumnya tersangka EM merupakan pelanggan di toko tersebut.
"Tersangka ini seolah-olah menjadi admin dari toko online tersebut, yang mana para pembeli kemudian mentransfer pembelian ke rekening tersangka bukan ke owner asli," terang Yusuf.
Kepada polisi, EM mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 lalu, dari aksi itu tersangka berhasil mengelabuhi 85 korban dengan total kerugian mencapai Rp 45 juta.
Dalam sehari biasanya EM bisa mendapat 2 hingga 3 kali transfer dari para korban saat menyaksikan siaran langsung jual beli oleh pemilik toko. "Jadi kerugiannya ini Rp 200 sampai Rp 300 ribu perorang," ujarnya.
Tersangka EM mengaku ide melancarkan aksi penipuan itu muncul secara tiba-tiba. Dimana saat itu, EM tengah menonton siaran langsung yang ditayangkan toko online Afikanza.
Desakan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup memaksa EM melancarkan aksi penipuan tersebut secara berulang. "Pertamanya cuma coba aja, ternyata ada yang percaya. Akhirnya dari situ saya teruskan," kata dia.
EM pun mengaku sangat menyesal telah melakukan penipuan. Aksi itu terpaksa ia lakukan karena upah sebagai pengasuh anak yang dijalaninya tak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Cuma buat nyambung hidup, upah sebagai pengasuh dibayar 2 minggu sekali itu pun bayarannya hanya Rp 200 ribu," ujar dia.
Kembali ke Kabid Humas, dia mengingatkan m masyarakat yang hendak melakukan pembelian secara online untuk teliti dengan memeriksa kembali nomor yang tertera serta toko online sebagai penyedia. "Periksa kembali nama serta nomor rekening, apa sudah sesuai atau belum dan upayakan untuk membeli ditoko resmi," imbau Yusuf. (hul)