Meski telah melakoni hukuman penjara selama tiga kali, namun hal itu tidak memberikan efek jera terhadap AF.
SPESIALIS pencuri di Kota Minyak ternyata tidak jera dengan hukuman penjara yang pernah menjeratnya. Kini, terdakwa berinisial AF, residivis kambuhan kembali menghadapi meja persidangan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Dalam sidang itu, poin tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Riana Dewi. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pencurian dengan memberatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap JPU.
JPU juga menetapkan barang bukti dari terdakwa dengan Nomor Perkara 723/Pid.B/2023/PN Bpp. Yaitu, 1 obeng besar panjang, 1 handphone Oppo, sepasang sneakers, 2 lembar kaus, dan selembar jaket parasut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, surat bukti gadai dengan nomor yang berbeda-beda, yaitu satu keping logam mulia 25 gram, satu keping logam mulia 25 gram galeri, satu keping logam mulia 25 gram Antam, dan satu keping logam mulia 10 gram Antam serta satu keping logam mulia 10 gram galeri, dikembalikan kepada saksi Wita Diana. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 5.000.
Setelah JPU membaca tuntutannya, majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa. “Apakah saudara mendengar dituntut berapa tahun,” ucap Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.
Terdakwa mengatakan sudah mendengar tuntutan. “Saya memohon untuk diberikan hukuman yang ringan. Karena saya menyesali yang mulia,” ucap terdakwa.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa sudah pernah dihukum. “Kalau saudara menyesali perbuatan, mengapa masih mengulangi? Apa jaminan saudara untuk tidak mengulangi lagi?” tanya Arum.
Menurut terdakwa, dia benar-benar menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. “Ya saya menyesal sekali karena mencuri. Saya diceraikan oleh istri, yang mulia,” ucap AF.
Majelis hakim lalu mengingatkan kepada AF untuk tidak mengulangi perbuatan dan harusnya bisa berubah menjadi lebih baik. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/1) dengan agenda putusan.
Terdakwa melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, akhir Agustus 2023. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Karena pemilik rumah sedang berolahraga badminton bersama keluarga saat malam hari.
Singkatnya terdakwa melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah menggunakan obeng. Atas kejadian tersebut, pemilik rumah melaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua bulan kemudian AF baru bisa diketahui keberadaannya, lalu diringkus oleh polisi.
Diketahui bahwa AF sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan jarak waktu yang berdekatan. Hukuman penjara yang pernah dilalui yaitu pada 2016 selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara 2018 mendapatkan dua putusan hukuman penjara pada bulan yang berbeda. Dengan masing-masing hukuman yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, hukuman jeruji besi ternyata tidak membuat AF kapok. (ms/k8)