SENDAWAR – Aksi transaksi peredaran narkoba dengan peta lokasi berhasil digagalkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pada Kamis malam (1/2). R (35) pemuda asal Barong Tongkok ini harus mengakui bahwa dirinya kalah hebat dari polisi yang menangkapnya malam itu.
Ia ditangkap anggota polisi saat sedang membuang sebungkus rokok ke tanah di dalam gang Juventus Kelurahan Simpang Raya, pukul 00.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba di Barong Tongkok. Bahwa pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Kubar atas kepemilikan narkoba jenis sabu dalam rokok Sampoerna, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu tersebut telah diamankan dengan berat kotor 0,44 gram dan HP milik pelaku juga turut disita,” ujar Kasat.
Aksi pengedar dalam melancarkan bisnis haramnya itu selalu tak habis akal agar memudahkan orang membeli narkoba. Sedang tren sekarang adalah dengan peta lokasi. Sabu-sabu tersebut telah lebih dulu dilemparkan atau disebarkan oleh pengedar lalu kemudian diberi sebuah foto lokasi keberadaan barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini, berasal dari maraknya aduan masyarakat terhadap aktivitas transaksi narkoba di dalam gang Juventus tersebut. Warga sekitar gang pun resah dengan hal itu, karena selalu saja menemui aktivitas orang yang terlihat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dan menggali tanah.
Berbekal informasi itu Kasat Narkoba menindaklanjutinya dengan mengintai di sekitar TKP. Namun apes bagi R, malam itu ia menjadi sasaran polisi untuk ditangkap. Ditambah lagi dengan gelagatnya yang mencurigakan dan ketakutan lantaran menyembunyikan sesuatu.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Wawan, tim Opsnal mendapati barang bukti narkoba jenis shabu – shabu seberat 0,44 gram.Narkoba tersebut disembunyikan pelaku dalam kotak roko Sampoerna miliknya.“Setelah dinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah dia.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, bekas bungkus rokok Sampoerna, dan 1 unit Handphone merek Realme C53 warna hitam.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kutai Barat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*/luk)