• Senin, 22 Desember 2025

Ketua Ormas Antikorupsi Wajo jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 12:54 WIB
Ketua ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M bersiap dibawa ke Rutan Sengkang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M bersiap dibawa ke Rutan Sengkang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

 

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tertanggal 30 Januari 2024. 

"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Baca Juga: Terdakwa Palsukan Nota Pembelian, Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner

Saifullah menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sehingga, M yang merupakan Ketua Ormas LAKI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kejari Wajo langsung melakukan penahanan terhadap M, untuk 20 hari pertama di di Rutan Kelas II B Sengkang. Upaya paksa penahanan itu dilakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan.  

"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucap Saifullah.

Selain itu, ancaman hukuman terhadap M di atas 5 lima tahun penjara. Sebab, perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas Saifullah.

 

Akibat perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X